Kediri,  Sorot Publik.online  –  Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, yang selama ini dikenal sebagai wilayah penghasil sedotan pasir, kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya lokasi perjudian baru yang disebut-sebut tengah dalam tahap renovasi besar-besaran.


Bangunan yang dinilai cukup megah itu menjadi perhatian masyarakat karena diduga akan dijadikan arena perjudian dan disebut akan mulai beroperasi dalam waktu dekat. Informasi tersebut berkembang cepat di tengah warga hingga memantik pertanyaan publik terkait pengawasan aparat penegak hukum (APH) setempat.


Tim awak media yang turun ke lokasi mencoba menggali informasi dari sejumlah warga sekitar. Salah seorang warga yang meminta identitasnya di rahasiakan mengaku mendengar kabar bahwa tempat tersebut akan mulai digunakan dalam beberapa minggu ke depan. 


“Katanya tempat itu akan dipakai untuk perjudian dan sebentar lagi dibuka. Pengelolanya disebut-sebut berinisial T dari wilayah Klepek, Kecamatan Kunjang,” ungkap seorang warga kepada awak media.

Selain dugaan perjudian, isu adanya aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut juga mulai ramai diperbincangkan warga. Kondisi itu membuat masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan pengecekan langsung guna memastikan kebenaran informasi yang beredar agar tidak menimbulkan keresahan di tengah lingkungan masyarakat.

Sejumlah warga juga menilai apabila nantinya lokasi tersebut benar-benar digunakan sebagai arena perjudian, maka aparat lingkungan setempat dinilai tidak mungkin tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut. Publik pun mulai mempertanyakan peran pengawasan dari pihak pamong desa himgga pemerintah desa setempat.

" Kalau sampai benar dipakai untuk judi dan beroperasi terang-terangan, warga pasti bertanya-tanya apakah perangkat desa dan pihak terkait mengetahui atau tidak. Karena kegiatan seperti itu jelas di larang oleh agama maupun hukum di Indonesia," ujar waega lainnya.

Warga berharap seluruh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum dapat mengambil lagkah pencegahan seak dini agar tidak muncul aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merusak ketertiban lingkungan.

Selain itu, publik juga meminta adanya tindakan cepat dan transparan dari aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan adanya aktivitas yang melanggar hukum. Masyarakat menilai praktik perjudian tidak hanya bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, tetapi juga melanggar norma agama dan norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya melal\kukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait maupun aparat penegak hukum setempat guna memperoleh informasi yang berimbang adan akurat.


Bersambung....(red)