Ponorogo, Sorot Publik — Upaya penertiban yang dilakukan jajaran kepolisian pada 12 April 2026 di tiga titik sempat memberi harapan bagi masyarakat. Lokasi tersebut berada di Desa Sarangan (Kecamatan Sukorejo), Desa Sendang (Kecamatan Jambon), serta Desa Wringinanom (Kecamatan Sambit).
Namun, perkembangan terbaru di lapangan kembali menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas yang diduga mengarah pada praktik perjudian jenis sabung ayam dan permainan dadu disebut-sebut kembali berlangsung, bahkan dengan intensitas yang lebih ramai dari sebelumnya.
Jika informasi ini benar, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas penertiban yang telah dilakukan. Apakah hanya bersifat sementara? Ataukah pengawasan lanjutan belum berjalan maksimal?
Sejumlah warga mulai angkat bicara. Mereka menyayangkan apabila praktik yang jelas melanggar hukum kembali terjadi tanpa tindakan tegas dari aparat.
“Dulu sempat dibubarkan, sekarang ramai lagi. Kalau dibiarkan, pelaku bisa merasa kebal hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan publik juga mengarah pada lemahnya pengawasan di tingkat wilayah. Minimnya tindakan lanjutan dinilai berpotensi membuka ruang bagi praktik perjudian untuk terus tumbuh dan meluas.
Situasi ini menjadi ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum. Apabila praktik sabung ayam dan perjudian dadu benar kembali beroperasi tanpa penindakan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin tergerus.
Publik kini menanti langkah nyata: apakah akan ada penertiban ulang dan penindakan tegas, atau praktik ilegal ini justru terus berlangsung tanpa kendali?
Ketegasan aparat tidak hanya diukur dari pembubaran sesaat, tetapi dari kemampuan memastikan praktik tersebut tidak kembali muncul di kemudian hari.