Nganjuk | sorotpublik.online — Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Sugihwaras, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kian menjadi perhatian publik. Aktivitas tersebut disinyalir berlangsung terbuka dan mulai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai kegiatan itu seolah berjalan tanpa hambatan dan belum tersentuh penindakan aparat penegak hukum (APH).

Di balik sebuah bangunan berpagar tinggi di wilayah Sugihwaras, warga mencurigai adanya arena sabung ayam yang ramai pada jam-jam tertentu, terutama siang hingga sore hari. Bangunan tersebut disebut-sebut milik seorang pria bernama Indro, warga setempat yang namanya kini ramai dibicarakan masyarakat.

Menurut keterangan warga, lalu lalang kendaraan dengan muatan mencurigakan menjadi pemandangan yang kerap terlihat. Beberapa orang tampak membawa ayam menggunakan karung atau boks tertutup. Suara ayam yang terdengar keras dan berulang semakin memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar kandang ternak biasa.

“Kalau hanya beternak, tidak mungkin orang keluar-masuk sebanyak itu. Aktivitasnya jelas berbeda. Saat didekati, pintu langsung ditutup,” ujar seorang warga, Rabu (4/11/2025), yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hasil pemantauan lapangan menunjukkan dugaan aktivitas sabung ayam tersebut berlangsung secara terorganisir. Dari luar, bangunan tampak biasa, namun pagar tinggi menutup seluruh pandangan ke dalam area. Kondisi ini memunculkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah nyata dari aparat setempat untuk melakukan pengecekan maupun penindakan. Padahal isu dugaan sabung ayam tersebut sudah lama beredar dan menjadi keluhan warga. Minimnya respons aparat justru memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Secara hukum, sabung ayam yang mengandung unsur taruhan uang merupakan tindak pidana perjudian. Pasal 303 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi dapat dipidana penjara hingga 10 tahun. Sementara Pasal 303 bis KUHP menegaskan bahwa peserta perjudian, termasuk pihak yang ikut bertaruh, tetap dapat dijerat pidana.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang melarang seluruh bentuk perjudian, baik dilakukan secara terbuka maupun terselubung.

Namun di Desa Sugihwaras, aturan hukum tersebut dinilai belum diterapkan secara nyata. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik lokasi. Aparat desa maupun kepolisian setempat juga belum memberikan pernyataan terbuka terkait dugaan aktivitas tersebut.

Seorang tokoh masyarakat setempat menyampaikan kekecewaannya dan mendesak penegakan hukum dilakukan secara adil.

“Kalau memang ada sabung ayam, aparat harus bertindak. Jangan ada perlakuan berbeda. Hukum harus ditegakkan secara adil,” tegasnya.

Warga khawatir jika dugaan praktik perjudian tersebut terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya merugikan secara sosial dan ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal lain, seperti perkelahian, konsumsi minuman keras, dan konflik sosial.

Kini masyarakat menanti sikap tegas aparat penegak hukum. Jika dugaan tersebut tidak benar, publik berhak memperoleh klarifikasi secara terbuka. Namun jika terbukti benar, penindakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat.