Nganjuk, Jawa Timur | sorotpublik.online  —Ibarat api dalam sekam, dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Kelurahan Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk kian hari kian menyala. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga, praktik yang disinyalir beraroma perjudian ini disebut masih berlangsung secara terbuka, rutin, dan nyaris tanpa gangguan berarti.

Lokasi yang dimaksud kerap berubah menjadi titik keramaian pada jam-jam tertentu. Kendaraan keluar-masuk silih berganti, suara ayam aduan terdengar, dan kerumunan tampak berkumpul seolah sebuah hajatan rutin. Warga sekitar menyebut, area tersebut dikaitkan dengan seorang pria bernama Rahmad, yang diduga berperan sebagai pengelola atau penanggung jawab arena sabung ayam.

“Kalau bukan kegiatan rutin, tidak mungkin seramai itu. Orang-orang datang bukan sekadar nonton ayam,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Diduga Berjalan Lama, Seolah Kebal Hukum

Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin aktivitas yang diduga melanggar hukum bisa berlangsung lama tanpa penindakan? Peribahasa lama berbunyi, “Gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan terlihat.” Ungkapan ini seolah menemukan relevansinya di Ngronggot.

Meski tidak ditemukan papan tarif atau transaksi taruhan secara terang-terangan, indikasi kuat ke arah praktik perjudian sulit ditepis. Keramaian yang terorganisir, lokasi yang tetap, serta keterlibatan banyak pihak menjadi sinyal yang menimbulkan kecurigaan publik.

Payung Hukum Sudah Jelas

Dalam perspektif hukum, sabung ayam dengan unsur taruhan masuk dalam kategori tindak pidana perjudian. Hal ini secara tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • Pasal 303 ayat (1) KUHP
    “Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000.”

  • Pasal 303 bis ayat (1) KUHP
    “Barang siapa tanpa izin turut serta dalam permainan judi yang diadakan di tempat umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.”

Dengan landasan hukum yang terang benderang tersebut, apabila unsur perjudian terbukti, maka kegiatan ini bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan tindak pidana murni.

Sorotan ke Aparat Penegak Hukum

Situasi ini secara otomatis menyeret sorotan publik kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat mempertanyakan, apakah praktik ini luput dari pengawasan, atau justru dibiarkan? Peribahasa lain menyindir tajam, “Air keruh di hulu, jangan heran jika hilirnya kotor.”

Publik berharap tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Hukum seharusnya tajam ke atas dan ke bawah, bukan tumpul saat berhadapan dengan praktik yang sudah lama menjadi rahasia umum.

Imbauan dan Penegasan

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian, karena selain merugikan secara sosial, juga berpotensi menjerat pelakunya dalam sanksi pidana berat.

Siaran pers ini disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah, menggunakan istilah “diduga” dan “disinyalir”, serta bertujuan mendorong penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang, demi kepastian hukum dan ketertiban masyarakat.

“Hukum tak boleh kalah oleh kebiasaan. Jika dibiarkan, yang salah akan dianggap lumrah, dan yang benar justru terasa asing.”