Kediri, sorotpublik.online – Dugaan praktik produksi sekaligus peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Kediri kembali mencuat dan memantik keresahan masyarakat. Informasi yang berkembang di tengah publik menyebutkan dua nama yang kini menjadi sorotan, yakni seorang pria berinisial J yang dikenal dengan panggilan Jebleng, serta Ding Dong, yang disebut bernama Rudi Dhebleng, yang disinyalir tidak hanya menjual tetapi juga memproduksi miras secara ilegal.
Dari keterangan warga, Jebleng diduga menguasai sejumlah lapak penjualan miras di beberapa titik strategis. Lokasi yang disebut antara lain kawasan Kranggan, depan objek wisata Ubalan Kalasan, hingga wilayah Wates. Bahkan, masyarakat meyakini jumlah lapak tersebut lebih banyak dari yang terpantau, namun belum seluruhnya terdata secara terbuka. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius, mengingat dugaan aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, seolah berjalan di jalur yang “sunyi dari pengawasan”.
Sementara itu, nama Ding Dong alias Rudi Dhebleng disebut-sebut diduga berperan di hulu, yakni dalam produksi miras ilegal. Hasil produksi tersebut disinyalir kemudian diedarkan melalui jaringan lapak di wilayah Kediri. Bila dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan lagi sebatas penjualan eceran, melainkan telah menyentuh rantai produksi dan distribusi ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak luas, baik terhadap keamanan, ketertiban umum, maupun kesehatan masyarakat.
Jenis miras yang diduga diproduksi dan diperjualbelikan antara lain ciu, kawa-kawa, hingga Alexis, yang dikenal sebagai minuman beralkohol nonpabrikan. Warga menyebut peredaran miras jenis ini kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas, tindak kriminal, hingga persoalan sosial lainnya. Tak sedikit yang menggambarkan kondisi ini sebagai “api dalam sekam”—tak selalu tampak di permukaan, namun menyimpan bahaya laten.
“Kalau hanya satu dua titik mungkin bisa dibilang kecolongan. Tapi kalau penjualan dan produksi diduga berjalan bersamaan, ini seperti gajah di pelupuk mata tapi tak terlihat,” ujar seorang warga dengan nada menyindir. Ungkapan tersebut menjadi gambaran kekecewaan publik yang menilai pengawasan seolah tertinggal oleh cepatnya pergerakan praktik ilegal.
Khusus di wilayah Wates, masyarakat menaruh perhatian pada peran aparat penegak hukum (APH) setempat. Dalam struktur kewilayahan, Kapolsek Wates Agus Sudarjanto, S.H., memiliki kewenangan penegakan hukum di wilayah tersebut. Penyebutan ini bukan tuduhan, melainkan penegasan tanggung jawab institusional agar publik mengetahui ke mana arah pengawasan dan penindakan seharusnya bermuara.
Secara regulasi, dugaan praktik produksi dan penjualan miras tanpa izin berpotensi melanggar Peraturan Daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Di tingkat nasional, praktik tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban perizinan usaha. Selain itu, bila produk yang diedarkan tidak memenuhi standar keamanan, maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berpotensi turut dilanggar. Dalam kondisi tertentu, dampak sosialnya juga dapat bersinggungan dengan ketentuan KUHP terkait ketertiban umum.
Ironisnya, di tengah gencarnya narasi penertiban penyakit masyarakat, dugaan praktik yang terkesan terorganisir dan berlangsung terbuka ini justru memunculkan kesan “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Publik pun bertanya-tanya, apakah hukum benar-benar hadir atau justru kalah oleh pembiaran. Sebab, “bangkai gajah tak mungkin ditutup dengan daun kelor”—bila dugaan ini benar, cepat atau lambat akan terkuak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan produksi dan peredaran miras ilegal yang menyeret nama-nama tersebut. Oleh karena itu, media ini membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan sanggahan bagi pihak Jebleng, Ding Dong (Rudi Dhebleng), pengelola lapak, maupun APH dan instansi berwenang, termasuk Polsek Wates, demi menjaga prinsip jurnalisme yang berimbang dan bertanggung jawab.
Penegasan ini menempatkan seluruh pihak yang disebut masih dalam status dugaan dan dilindungi asas praduga tak bersalah, di mana tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan hukum berkekuatan tetap. Namun demikian, keterbukaan ruang klarifikasi bukan pembenaran atas dugaan pelanggaran, melainkan bentuk transparansi di hadapan publik.
Kini, masyarakat menanti langkah nyata. Sebab, “kebenaran ibarat minyak—ditekan sekuat apa pun akan tetap mengapung”. Jika dugaan ini keliru, klarifikasi terbuka adalah jawabannya. Namun bila benar adanya, maka penegakan hukum yang tegas, adil, dan tanpa pandang bulu menjadi harapan bersama demi menjaga marwah hukum dan ketertiban sosial di Kabupaten Kediri.

0 Komentar